Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

ADVERTISEMENT

Foto Bisnis

Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

Grandyos Zafna - detikFinance
Jumat, 17 Mar 2023 22:20 WIB

Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.

Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3 kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariaji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Pada tahap pertama, beleid tersebut menjelaskan pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Rinciannya, pendataan pembeli LPG 3 Kg di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dilakukan secara bertahap mulai 1 Maret 2023. Kemudian, pendataan pembeli elpiji melon di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
Pedagang merapikan tabung gas LPG 3kg di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (17/3/2023). Kementerian Energi dan Sumber Mineral (ESDM) resmi akan membatasi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg) efektif mulai 1 Januari 2024. Nantinya, masyarakat yang telah terdata dalam sistem verifikasi PT Pertamina (Persero) saja yang dapat membeli gas melon subsidi tersebut.
Nantinya, pembeli yang terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG dengan pembatasan volume pembelian per bulan per pengguna LPG Tertentu. Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tahap kedua dilaksanakan setelah peraturan presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku. Selanjutnya, Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu wajib menyampaikan laporan secara tertulis mengenai pelaksanaan penahapan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tepat sasaran kepada dirjen migas setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT