Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan beli LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan pembeli terdaftar mulai 1 Januari 2024.
Foto Bisnis
Pembeli LPG 3 Kg Akan Dibatasi Mulai 1 Januari 2024
Jumat, 17 Mar 2023 22:20 WIB
