Jakarta - DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI.
Foto Bisnis
Tok! Perppu Ciptaker Sah Jadi UU

DPR RI mengesahkan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). Hal ini dilakukan dalam rapat paripurna di gedung DPR RI, Selasa (21/3/2023).
Hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mewakili pihak pemerintah.
Pimpinan DPR RI Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
"Apakah dapat disetujui?" kata puan dalam Rapat Paripurna di DPR, Selasa (21/3/2023). Peserta rapat kemudian menyatakan setuju. "Setuju," kata mereka.
Namun, rapat ini sempat diwarnai interupsi Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Hinca Panjaitan. Hinca sempat meminta naik ke panggung untuk menyampaikan interupsinya.
Airlangga Hartarto tampak menunduk memberikan salam kepada Puan.