Jakarta - MAKI melaporkan Mahfud Md dan Sri Mulyani atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun. Laporan disampaikan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3).
Foto Bisnis
MAKI Laporkan Mahfud Md-Sri Mulyani soal Rp 349 T ke Bareskrim
Selasa, 28 Mar 2023 14:03 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
 
				Laporan yang dilayangkan MAKI atas dugaan membuka rahasia transaksi janggal Rp 349 triliun.
Boyamin menyebut pelaporan ini semata-mata untuk membela PPATK. Dia yakin PPATK tidak melanggar pidana.
Boyamin turut melampirkan berkas laporan.
Laporan MAKI soal Rp 349 triliun distempel anggota Bareskrim Polri dan akan diteruskan kepada Kabareskrim.Β








































.webp)













 
		         
		         
		         
		         
		         
  
  
  
  
  
  
 