Jakarta - DJP Jakpus menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana pajak berinisial TB ke Kejari Jakarta Pusat. Pengemplang pajak ini rugikan negara Rp 317 M
Foto Bisnis
Ini Dia Pengemplang Pajak yang Rugikan Negara Rp 317 Miliar!

Tersangka TB merupakan beneficial owner atau penerima manfaat dari PT UP.
Pada tahun 2014, PT UP menjual asetnya sebesar US$ 120.000.000 yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp 317 miliar.
Tersangka TB disebut tidak kooperatif selama proses penyidikan dan sempat melarikan diri ke luar negeri sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh kepolisian. Tersangka TB juga sebelumnya telah dua kali melakukan upaya hukum gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah diputuskan ditolak.
Berdasarkan surat tertanggal 23 Maret 2023, tersangka TB akan ditahan di Rutan Salemba mulai hari ini Rabu (29/3/2023) sampai 20 hari ke depan.
Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti ini terjadi karena adanya kolaborasi antara Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat dengan PPNS Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Interpol, Kepolisian (Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri), dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta serta didukung oleh PPATK, OJK, BPN, dan Kemenkumham.