Jakarta - Rafael Alun Trisambodo merespons statusnya sebagai tersangka di KPK. Ia mengaku bingung kenapa bisa menjadi tersangka.
Foto Bisnis
Berstatus Tersangka KPK, Rafael Alun Buka Suara

Rafael Alun Trisambodo baru saja ditetapkan menjadi tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael dutuding menerima gratifikasi dalam bentuk uang.
Merespons statusnya sebagai tersangka Rafael Alun pun buka suara. Rafael menegaskan tudingan KPK tersebut tidak benar.Β Bahkan, ia mengaku bingung kenapa bisa menjadi tersangka.
Β "Justru saya ini di kantor mendedikasikan diri, kerja di kantor dengan baik. Jadi mentor anak-anak kantor dengan baik. Saya juga sudah jarang berhubungan dengan wajib pajak. Tapi justru dituduh jadi penerima gratifikasi," kata Rafael kepada detikcom di Gedung Tata Puri, Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Rafael menjelaskan sejak 2011 sudah ditempatkan sebagai Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah (Kanwil) di Kanwil DJP Jakarta II. Sejak saat itu, dirinya tidak pernah berhubungan langsung dengan objek pajak.
Rafael mengatakan dirinya merasa sama sekali tidak bersalah. Adapun keseluruhan tragedi ini dilandasi atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy. Kasus ini pun semakin diperkeruh dengan opini masyarakat di media sosial, hingga menyeret nama instansi tempatnya bekerja.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Rafael Alun Trisambodo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perkara gratifikasi. Rafael diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun terakhir. Kasus korupsi yang melibatkan Rafael Alun ini pun telah naik ke tingkat penyidikan. Secara otomatis, Rafael juga telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengatakan KPK telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Rafael Alun.