Jakarta - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal.
Foto Bisnis
Bunda Sabar Ya, Harga Beras Resmi Naik!

Pekerja melakukan bongkar muat beras di Pasar Induk Cipinang, Minggu (2/4/2023).
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Artinya saat ini harga beras resmi naik alias semakin mahal.
Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan, penetapan HET beras ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional. Adapun hal ini dirasa perlu untuk dilakukan guna menjaga keseimbangan harga dari hulu hingga hilir.
Perlu diketahui bahwa saat ini besaran penetapan harga eceran beras akan bagi berdasarkan zonasi, yakni zona 1, 2, dan 3. Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi, HET beras medium Rp 10.900/kg dan HET Beras premium Rp 13.900/kg.
Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan, HET beras medium Rp 11.500/kg dan HET beras premium Rp 14.400/kg.
Zona 3: Maluku dan Papua, HET beras medium Rp 11.800/kg dan HET beras premium Rp 14.800/kg.