Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Batam Dimusnahkan

Foto Bisnis

Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Batam Dimusnahkan

ANTARA FOTO/Teguh Prihatna - detikFinance
Senin, 03 Apr 2023 16:57 WIB

Batam - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Batam memusnahkan sepatu bekas dan pakaian impor ilegal di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau. Ini potretnya.

Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman (kiri) bersama Direktur Impor Kementerian Perdagangan Moga Simatupang (kedua kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani tegah), Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal (kedua kanan), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun (kanan) meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Pekerja memasukkan sejumlah sepatu bekas impor ilegal kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).Β 
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman (kiri) bersama Direktur Impor Kementerian Perdagangan Moga Simatupang (kedua kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani tegah), Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal (kedua kanan), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun (kanan) meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar.
Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UMKM Hanung Harimba Rachman (kiri) bersama Direktur Impor Kementerian Perdagangan Moga Simatupang (kedua kiri), Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani tegah), Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Undang Mugopal (kedua kanan), dan Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun (kanan) meperlihatkan sepatu dan tas bekas impor ilegal sebelum dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023). Bea Cukai Batam musnahkan sebanyak 5.853 ballpress berisi pakaian, sepatu, dan tas bekas impor ilegal hasil penindakan dari tahun 2018 hingga 2022 senilai Rp17,4 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani (kiri) memperlihatkan sepatu bekas impor ilegal sebelum di masukkan kedalam mesin penghancur untuk dimusnahkan di PT Desa Air Cargo Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4/2023).
Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Batam Dimusnahkan
Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Batam Dimusnahkan
Pakaian Bekas Impor yang Masuk Lewat Batam Dimusnahkan
Hide Ads