Jakarta - Komisi III DPR kembali menggelar rapat soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Rapat dihadiri Menko Polhukam, Menkeu hingga Kepala PPATK.
Foto Bisnis
Mahfud-Sri Mulyani Klarifikasi Transaksi Janggal Rp 349 Triliun ke DPR
Pantauan detikcom, Selasa (11/4/2023), Menko Polhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite TPPU tiba di Komisi III DPR RI pukul 13.45 WIB. Selang beberapa menit kemudian, datang Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajaran eselon I, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.Β Rapat baru benar-benar dimulai sekitar pukul 14.10 WIB. Dalam hal ini yang bertindak sebagai pemimpin rapat adalah Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.
Sebelumnya, Mahfud MD memastikan tidak ada perbedaan data dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Β
Mahfud mengatakan, perbedaannya hanya dalam cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Mahfud juga mengungkap ada 300 data surat soal transaksi janggal di Kemenkeu, sebagian telah diselesaikan. Β
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan antara dirinya dan Menko Polhukam Mahfud Md tidak memiliki perbedaan data perihal transaksi janggal Rp 349 triliun. Sri mengatakan angka Rp 349 triliun itu adalah angka yang telah dijumlahkan dari beberapa temuan. Β
Sri Mulyani mengatakan sumber data ini berasal dari sumber yang sama, yakni PPATK. Kemenkeu, katanya, juga sudah bekerja sama dengan PPATK. Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menegaskan Kemenkeu telah menindak sejumlah pegawai ASN yang terlibat dalam dugaan TPPU. Penindakan pegawai Kemenku itu sesuai dengan aturan yang berlaku. Β
Sebelumnya Komite TPPU telah melakukan rapat bersama di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4). Dalam rapat itu ditegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan Mahfud dengan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kemenkeu. Β
Data berbeda karena pihak Mahfud mencantumkan semua LHA/LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu baik LHA/LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA/LHP yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) terkait pegawai Kemenkeu dengan membaginya menjadi 3 cluster. Sedangkan Kemenkeu hanya mencantumkan LHA/LHP yang diterima, tidak mencantumkan LHA/LHP yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu. Β
Pihaknya pun sepakat untuk membentuk tim gabungan (satgas) guna menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kemenkeu, dengan melibatkan PPATK, DJP, DJBC, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kemenkopolhukam. Β

Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti semua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Laporan Hasil Audit (LHA) terkait tindakan administrasi terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan UU no 5/ 2024 junto PP no 94/2021 tentang disiplin PNS.