Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN

Foto Bisnis

Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN

dok. Kompu Ditjen Perumahan Kementerian PUPR - detikFinance
Kamis, 13 Apr 2023 23:00 WIB

Penajem Paser Utara - Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut dilaksanakan untuk membuka lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi warga lokal sehingga mereka juga ikut terlibat dalam proses pembangunan IKN.

Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kementerian PUPR menggandeng PT. Moritz Corporation dengan melibatkan warga lokal sebagai pekerjanya. Sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Perumahan dan visi perusahaan, PT Moritz telah mempekerjakan warga lokal sebanyak 95 persen dari total jumlah pekerja yang akan bertugas dalam pengelolaan HPK.

Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Adapun beberapa tugas pengelolaan HPK IKN yang dilaksanakan antara lain pengelolaan keamanan, kebersihan, landscape site 1B, maintenance MEP site 1B, Tower 8, Tower 5, messhall utama site 1B, klinik, dan masjid. Pekerjaan yang dilaksanakan terbagi sebanyak 3 shift selama 24 jam.

Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keterlibatan warga lokal dalam pengelolaan HPK, akan membuka lapangan pekerjaan baru sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Mereka yang bekerja nantinya juga akan mendapatkan pelatihan sehingga memiliki keterampilan saat bekerja.

Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Para pekerja juga diberikan gaji sesuai UMK Provinsi yang berlaku.

Kementerian PUPR melibatkan warga lokal sebagai pekerja dalam pengelolaan Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Saat ini, HPK di IKN sudah ditempati sebanyak 457 pekerja konstruksi.

Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN
Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN
Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN
Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN
Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN
Serap Warga Lokal Buat Pengelolaan Rusun Pekerja IKN
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads