Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mencabut uang Rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Artinya uang tersebut tidak berlaku lagi. Cek di sini penampakannya.
Foto Bisnis
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI - detikFinance
Sabtu, 13 Mei 2023 13:35 WIB












