Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu

Foto Bisnis

Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu

Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI - detikFinance
Sabtu, 13 Mei 2023 13:35 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mencabut uang Rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Artinya uang tersebut tidak berlaku lagi. Cek di sini penampakannya.

Uang Rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Uang pecahan Rp 10.000 ini bergambar pahlawan nasional Tjut Njak Dhien. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998 hingga 2003. Ditandatangani oleh J Soedradjad Djiwandono & Mukhlis Rasyid. Uang ini sudah dicabut Bank Indonesia (BI) dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi. Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018.Foto: Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Hide Ads