Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu

Foto Bisnis

Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu

Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI - detikFinance
Sabtu, 13 Mei 2023 13:35 WIB

Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mencabut uang Rupiah kertas tahun emisi 1998 dan 1999. Artinya uang tersebut tidak berlaku lagi. Cek di sini penampakannya.

Uang Rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Uang pecahan Rp 10.000 ini bergambar pahlawan nasional Tjut Njak Dhien. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998 hingga 2003. Ditandatangani oleh J Soedradjad Djiwandono & Mukhlis Rasyid. Uang ini sudah dicabut Bank Indonesia (BI) dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi. Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018.Foto: Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI
Uang Rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Uang pecahan Rp 20.000 ini bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara. Uang ini diterbitkan pada tahun emisi 1998 hingga 2003. Ditandatangani oleh J Soedradjad Djiwandono & Mukhlis Rasyid.Uang ini sudah dicabut Bank Indonesia (BI) dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi. Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018.Foto: Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI
Uang Rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Uang pecahan Rp 50.000 ini bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman. Uang yang yang diterbitkan 1998 - 2003 ini ditandatangani oleh Syahril Sabirin & Dono Iskandar Djojosubroto. Uang ini sudah dicabut Bank Indonesia (BI) dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi. Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018.Foto: Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI
Uang Rupiah sudah dicabut dan tidak berlaku lagi
Uang pecahan Rp 100.000 ini bergambar proklamator Soekarno dan Moh Hatta. Uang yang diterbitkan 1998 ini ditandatangani oleh Syahril Sabirin & Iwan R Prawinata.Β . Uang ini sudah dicabut Bank Indonesia (BI) dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi. Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018. Foto: Dok. Numismatika Nusantara-Koleksi Museum BI
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Ingat! 4 Uang Rupiah Ini Sudah Ditarik dari Peredaran, Jangan Sampai Tertipu
Hide Ads