Jakarta - Satgas BLBI melalui PUPN cabang DKI Jakarta menyita barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha. Barang jaminan yang disita adalah sebidang tanah di Cilincing.
Foto Bisnis
Penampakan Tanah Milik Pengemplang BLBI yang Disita Satgas

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah melaksanakan penyitaan atas barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha.
Sebidang tanah yang disita itu berada di Jalan Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara.Β
Sebidang tanah itu merupakan barang jaminan yang disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban PT Sejahtera Wira Artha terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi. Kewajiban yang dimaksud nilainya sejumlah US$ 5.089.272 dan Rp 759.982.862, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10%.
Penyitaan ini dilakukan Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V dan dihadiri oleh Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi, Ketua Pokja Aset Tanah dan Bangunan Satgas BLBI Djanurindro Wibowo, Plt Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman, serta Kabag Ops Polres Metro Jakarta Utara AKBP Achmad Akbar.