Nusa Tenggara Barat - Satgas BLBI melalui PUPN melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali. Hal ini mengingat Santoso belum menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Foto Bisnis
Satgas BLBI Sita Lagi Tanah Obligor BLBI Luas Banget! Ini Potretnya

Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.
Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku Obligor Bank Metropolitan Raya BBKU Rp 77.506.000.000,00, dan selaku obligor PKPS Bank Bahari BBKU Rp 447.056.500.000,00, sudah termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Adapun barang jaminan yang dilakukan penyitaan adalah tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebagaimana SHGB No. 2 atas nama PT ATLANTIK GRAHA BUANA.
Bahwa barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Sdr Santoso Sumali, sehingga Satgas BLBI akan melakukan upaya penelusuran harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.
Selanjutnya barang jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
Kemudian, terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya.