Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

Foto Bisnis

Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - detikFinance
Senin, 26 Jun 2023 23:05 WIB

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni-29 Desember 2023.Β 

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu antara lain; memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). Dalam rangka HUT DKI Jakarta ke-496, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan yaitu Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan Penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni - 29 Desember 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

Harapannya, kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat. Sehingga, masyarakat akan lebih taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Potret Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta
Hide Ads