Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Foto Bisnis

Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM

Ari Saputra - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2023 15:30 WIB

Jakarta - Pemerintah menyatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Hal itu tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).   

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

UMKM pembuatan furnitur, mebel, hingga display toko tersebut memperoleh pendapatan kotor hingga Rp 20 jutaan perbulan.   

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Dalam kesempatan terpisah, pemerintah menyatakan akan menghapus kredit macet seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).  

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Regulasi dan ketentuan penghapusan sedang dibahas detil dan akan diimplementasikan dalam waktu dekat.   

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Adapun Pasal 250 Bab XIX UU PPSK mengatur bahwa kredit macet bank dan non-bank BUMN kepada UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan untuk mendukung kelancaran pemberian akses pembiayaan kepada sektor tersebut.  

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Hapus buku tersebut dapat dilakukan dengan ketentuan telah dilakukan upaya restrukturisasi dan bank atau non-bank telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi, tetapi tidak berhasil.  

Pekerja melakukan aktivitas pembuatan mebel di Abizar Furniture, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan menjelaskan selama ini jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas 2 atau dalam pantauan ada sekitar 912.259. Sementara itu, jumlah debitur yang sudah masuk kolektibilitas 5 atau kredit macet ada sekitar 246.324 orang.  

Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Rencana Pemerintah Hapus Kredit Macet UMKM
Hide Ads