Kemenhub Sarankan Larang Truk Berat Melintas di TKP Kecelakaan KA Brantas

Foto Bisnis

Kemenhub Sarankan Larang Truk Berat Melintas di TKP Kecelakaan KA Brantas

ANTARA FOTO/Makna Zaezar - detikFinance
Jumat, 21 Jul 2023 17:30 WIB

Semarang - Dirjen Kemenhub menyarankan Pemda memasang rambu larangan kendaraan berat di perlintasan Madukoro Raya. Saran itu dinyatakan usai KA Brantas menabrak truk.

Sejumlah pekerja memperbaiki jalur kereta api pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). Dirjen Kementerian Perhubungan menyarankan Pemda setempat memasang rambu larangan kendaraan berat terutama truk trailer berlantai rendah (lowdeck) melintas di perlintasan itu, karena peristiwa kecelakaan KA tabrak truk di lokasi tersebut sudah terjadi tiga kali. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

Sejumlah pekerja memperbaiki jalur kereta api pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). 

Sejumlah pekerja memperbaiki jalur kereta api pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). Dirjen Kementerian Perhubungan menyarankan Pemda setempat memasang rambu larangan kendaraan berat terutama truk trailer berlantai rendah (lowdeck) melintas di perlintasan itu, karena peristiwa kecelakaan KA tabrak truk di lokasi tersebut sudah terjadi tiga kali. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

Dirjen Kementerian Perhubungan menyarankan Pemda setempat memasang rambu larangan kendaraan berat terutama truk trailer berlantai rendah (lowdeck) melintas di perlintasan itu.  

Sejumlah pekerja memperbaiki jalur kereta api pasca kecelakaan truk berat tertabrak kereta api di perlintasan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (21/7/2023). Dirjen Kementerian Perhubungan menyarankan Pemda setempat memasang rambu larangan kendaraan berat terutama truk trailer berlantai rendah (lowdeck) melintas di perlintasan itu, karena peristiwa kecelakaan KA tabrak truk di lokasi tersebut sudah terjadi tiga kali. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

Saran itu dinyatakan karena peristiwa kecelakaan KA tabrak truk di lokasi tersebut sudah terjadi tiga kali.   

Kemenhub Sarankan Larang Truk Berat Melintas di TKP Kecelakaan KA Brantas
Kemenhub Sarankan Larang Truk Berat Melintas di TKP Kecelakaan KA Brantas
Kemenhub Sarankan Larang Truk Berat Melintas di TKP Kecelakaan KA Brantas
Hide Ads