Satgas BLBI Sita The East Tower

Foto Bisnis

Satgas BLBI Sita The East Tower

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra - detikFinance
Selasa, 25 Jul 2023 10:30 WIB

Jakarta - Satgas BLBI kembali menyita aset obligor/debitur guna memenuhi kewajiban pembayaran utang ke negara. Aset adalah The East Tower di Kuningan, Jakarta.

Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). Satgas BLBI menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono yang diestimasi bernilai Rp786 miliar tersebut sebagai upaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun (rusun) yang dikenal sebagai The East Tower beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Tindakan dilakukan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan PUPN Cabang DKI Jakarta.
 
Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). Satgas BLBI menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono yang diestimasi bernilai Rp786 miliar tersebut sebagai upaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023).
 
Papan pengumuman penyitaan aset oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terpasang di kompleks gedung The East Tower, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7/2023). Satgas BLBI menyita aset obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono yang diestimasi bernilai Rp786 miliar tersebut sebagai upaya mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Satgas BLBI akan melakukan upaya hukum lebih lanjut jika Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut. Berdasarkan catatan detikcom, yang bersangkutan memiliki kewajiban Rp 3.579.412.035.913.
 
Satgas BLBI Sita The East Tower
Satgas BLBI Sita The East Tower
Satgas BLBI Sita The East Tower
Hide Ads