Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira

Foto Bisnis

Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira

Dok. - detikFinance
Rabu, 09 Agu 2023 11:31 WIB

Jakarta - Kabar gembira untuk Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Perpanjangan itu diserahkan langsung ke pedagang gratis.

Kabar gembira bagi para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Perpanjangan itu diserahkan langsung ke pedagang gratis.

Berkat kegigihan dan kerja keras jajaran pengurus, PPRSNH PGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah berhasil menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pencatatan perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA.

Kabar gembira bagi para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Perpanjangan itu diserahkan langsung ke pedagang gratis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PPRSNH PGMTA, Guruh Tirta Lunggana dalam acara 'Penyerahan Sertifikat Kembali kepada Pemilik' di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (9/8/2023).

Kabar gembira bagi para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Perpanjangan itu diserahkan langsung ke pedagang gratis.

Pada hari ini, sebanyak 125 sertifikat milik Pedagang PGMTA yang telah bekerjasama dengan baik dan memberikan kepercayaan penuh kepada pengurus diserahkan dan dilayani secara gratis. Tirta Lunggana menegaskan, bahwa sejak awal proses pengurusan kepemilikan sertifikat ini tidak ada pungutan biaya sepeserpun alias gratis.

Kabar gembira bagi para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Perpanjangan itu diserahkan langsung ke pedagang gratis.

Untuk diketahui, Tirta Lunggana sejak diangkat menjadi Ketua PPRSNHPGMTA pada 19 Februari 2022 lalu, mengemban tugas penting dari 3.012 orang pedagang di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) untuk memproses perpanjangan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang jatuh tempo pada 11 Oktober 2023 mendatang.

Kabar gembira bagi para Penghuni Rumah Susun Non Hunian (PPRSNH) di Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA). Perpanjangan itu diserahkan langsung ke pedagang gratis.

Karena itu, dia pun menghimbau agar seluruh pemilik Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA yang lain, yang memerlukan bantuan untuk pengurusan administrasi dapat segera menyelesaikan proses supaya cepat tuntas dan menghindari kekhawatiran serta kesimpangsiuran yang selama ini tidak benar. Dengan kompak dan kerja keras, seluruh Pengurus PPRSNHPGMTA dan PT Rointa Eka Jaya selaku pengembang telah membuktikan dan menyelesaikan perpanjangan sertifikat HGB Induk di April 2023 sehingga jangka waktu Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) PGMTA berlaku hingga 11 Oktober 2043.

Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira
Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira
Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira
Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira
Perpanjangan Sertifikat Hak Milik, Para Pedagang PGMTA Gembira
Hide Ads