Jakarta - Sebelum resmi beroperasi, kereta cepat Jakarta-Bandung terus dicek oleh Balai Pengujian Perkeretaapian DJKA Kemenhub. Begini prosesnya.
Foto Bisnis
Mau Kantongi Izin Operasi, Kereta Cepat Dicek Kemenhub

Uji Pertama KA Cepat mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi. Â
Pengujian tersebut memiliki beberapa tahapan diantaranya Uji Statis yang meliputi dimensi, berat, kelistrikan, dan lainnya serta Uji Dinamis yang meliputi uji pengereman, pengecekan temperatur, kondisi keandalan dan kenyamanan sarana saat dijalankan serta berbagai aspek lainnya. Â
KCIC memiliki 12 Rangkaian KA Cepat dengan rincian 11 rangkaian Kereta Penumpang dan 1 rangkaian Kereta Inspeksi. Saat ini seluruh rangkaian sedang diuji untuk menjamin operasional KA Cepat nantinya bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Â
Sejak Juli 2023, proses sertifikasi sarana dan prasarana KA Cepat telah berjalan. KCIC bersama dengan Balai Pengujian Perkeretaapian DJKA memastikan agar KA Cepat nantinya beroperasi dengan aman dan nyaman sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Â