Jakarta - Kementerian ESDM akan mengatur pembelian LPG 3 kg dengan cara mendata dan mencocokkan data pengguna. Mulai 1 Januari 2024 pembeli LPG 3 kg harus bawa KTP.
Foto Bisnis
Perhatian! Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Bawa KTP
Kamis, 24 Agu 2023 20:30 WIB

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan LPG 3 kg untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran.