Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI

Foto Bisnis

Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI

Dok. PT KAI - detikFinance
Jumat, 08 Sep 2023 08:00 WIB

Bandung - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung.

Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akhirnya memenangkan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Garuda, Kota Bandung. Hal ini setelah diperoleh informasi dari situs web Mahkamah Agung Republik Indonesia, Perkara Perdata Nomor: 521 PK/Pdt/2023, bahwa KAI sebagai Pemohon Peninjauan Kembali (PK) melawan Nani Sumarni, dkk selaku Para Termohon PK, telah mendapat Putusan dari Majelis Hakim Agung yang memeriksa perkara tersebut dengan amar putusan pada intinya “KABUL batal JJ adili Kembali - provisi tolak, - eksepsi tolak, pokok perkara tolak gugatan”.
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Dalam rangka mempertahankan tanah tersebut yang merupakan Kekayaan Negara, KAI mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan berdasarkan website informasi perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia permohonan Peninjauan Kembali dari KAI dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Pada lahan tersebut terdapat sejumlah sekolah dengan berbagai jenjang yaitu PAUD dan TPA yang dikelola oleh DKM Masjid Garuda serta TK, SD, SMP, dan SMA yang berada di bawah Yayasan Wanita Kereta Api (YWKA) yang mana bangunan YWKA sendiri berdiri sejak Tahun 1960.
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Terdapat pula 172 rumah perusahaan, 4 mess dinas, dan 1 buah lapangan sepakbola.
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Intip Lahan Sengketa yang Kasusnya Dimenangkan KAI
Hide Ads