Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop

Foto Bisnis

Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop

Aulia Damayanti - detikFinance
Kamis, 28 Sep 2023 18:00 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang. Pada kesempatan itu, Zulhas berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang. Pada kesempatan itu, Zulhas itu berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A, Kamis (28/9/2023).
Berdasarkan pantauan deticom, Kamis (28/9/2023), Zulhas mengawali kunjungannya dengan mengunjungi beberapa toko di Pasar Tanah Abang Blok A, Jakarta. Toko pertama yang dikunjungi adalah penjual pakaian muslim.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang. Pada kesempatan itu, Zulhas itu berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A, Kamis (28/9/2023).

Pada kesempatan itu Zulhas berdialog dengan pemilik toko yang mengeluhkan saat ini mengalami penurunan omzet. Selain itu Zulhas juga memborong 10 celana dengan total harga Rp 2 juta. 

 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang. Pada kesempatan itu, Zulhas itu berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A, Kamis (28/9/2023).

Kemudian, di sela-sela Zulhas berkeliling, banyak pedagang juga yang berteriak mengeluhkan kehadiran TikTok dan e-commerce lainnya yang membuat pedagang kalah saing.

 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang. Pada kesempatan itu, Zulhas itu berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A, Kamis (28/9/2023).

Lebih lanjut, Zulhas juga mengungkap bagaimana pedagang Tanah Abang kalah saing dengan perdagangan online. Dia mencontohkan skema predatory pricing yang dilakukan oknum pedagang di TikTok. 

 
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau pedagang Pasar Tanah Abang. Pada kesempatan itu, Zulhas itu berkeliling ke pedagang-pedagang Tanah Abang blok A, Kamis (28/9/2023).

Untuk itu, Zulhas mengungkap saat ini pemerintah telah mengatur keberlangsungan media sosial yang sekaligus menjadi e-commerce. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

 
Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop
Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop
Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop
Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop
Momen Pedagang Tanah Abang Curhat ke Zulhas Keluhkan TikTok Shop
Hide Ads