Semarang - Sekitar 40 ruko di Jurnatan, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, dikosongkan. Penghuni ruko berusaha meminta penundaan eksekusi di lahan PT KAI tersebut.
Foto Bisnis
40 Ruko Eks Stasiun Jurnatan Dieksekusi, Begini Potretnya

Petugas Pengadilan Negeri Semarang memerintahkan pekerja untuk memotong gembok pada toko saat eksekusi di Pertokoan Central Jurnatan Semarang, Jalan Agus Salim, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (18/10/2023).Â
Pengadilan Negeri Semarang mengeksekusi pengosongan terhadap 40 ruko yang berada di atas tanah milik KAI seluas 3.060 meter persegi berdasarkan adanya tiga putusan perkara berkekuatan hukum tetap yang diajukan PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Kuasa hukum dari penghuni ruko, Subali mengatakan warga berhak mendapatkan hak guna bangunan (HGB) setelah ada putusan dari Mahkamah Agung. Dia juga menyebut sudah ada proses tukar guling. Ia berharap agar eksekusi pengosongan ruko ditunda terlebih dahulu. Subali ingin ada rembukan karena berkaitan dengan usaha warga di sana. Â