Laju KA Kembali Normal Usai Kecelakaan Argo Semeru dan Argo Wilis

Foto Bisnis

Laju KA Kembali Normal Usai Kecelakaan Argo Semeru dan Argo Wilis

Dok. KAI - detikFinance
Kamis, 19 Okt 2023 11:42 WIB

Jakarta - KAI menyatakan perjalanan kereta api berangsur normal pagi ini usia kecelakaan kereta yang melibatkan kereta Argo Semeru dan Argo Wilis.

PT KAI (Persero) menyatakan perjalanan kereta api berangsur normal pagi ini usia kecelakaan kereta yang melibatkan kereta Argo Semeru dan Argo Wilis. Mulai lancarnya operasional kereta api ini lantaran proses evakuasi dan perbaikan di kedua jalur antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates telah selesai sejak Rabu malam (18/10) pukul 23:25 WIB.
Mulai lancarnya operasional kereta api ini lantaran proses evakuasi dan perbaikan di kedua jalur antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates telah selesai sejak Rabu malam (18/10) pukul 23.25 WIB. Foto: Dok. KAI
PT KAI (Persero) menyatakan perjalanan kereta api berangsur normal pagi ini usia kecelakaan kereta yang melibatkan kereta Argo Semeru dan Argo Wilis. Mulai lancarnya operasional kereta api ini lantaran proses evakuasi dan perbaikan di kedua jalur antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates telah selesai sejak Rabu malam (18/10) pukul 23:25 WIB.
Namun demikian, masih ada tiga kereta yang terlambat pasca evakuasi dan perbaikan jalur di petak antara Sentolo-Wates. Adapun tiga kereta yang mengalami keterlambatan sebagai berikut, KA 52 (Argo Parahyangan) berangkat Stasiun Gambir pukul 08.15, lambat 50 menit, KA 88 (Fajar Utama Solo) berangkat Stasiun Pasar Senen pukul 06.35, lambat 50 menit, KA 222 (Jaka Tingkir) estimasi berangkat Stasiun Pasar Senen pukul 13.40, lambat 100 menit. Foto: Dok. KAI
PT KAI (Persero) menyatakan perjalanan kereta api berangsur normal pagi ini usia kecelakaan kereta yang melibatkan kereta Argo Semeru dan Argo Wilis. Mulai lancarnya operasional kereta api ini lantaran proses evakuasi dan perbaikan di kedua jalur antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates telah selesai sejak Rabu malam (18/10) pukul 23:25 WIB.
Untuk pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Foto: Dok. KAI
Laju KA Kembali Normal Usai Kecelakaan Argo Semeru dan Argo Wilis
Laju KA Kembali Normal Usai Kecelakaan Argo Semeru dan Argo Wilis
Laju KA Kembali Normal Usai Kecelakaan Argo Semeru dan Argo Wilis
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads