Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

Foto Bisnis

Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan

Pradita Utama - detikFinance
Jumat, 27 Okt 2023 15:00 WIB

Jakarta - Pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan pengelola GBK. Hal ini buntut perseteruan Hotel Sultan.

Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Β 

Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Berdasarkan pantauan detikcom, Pontjo Sutowo memasuki Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.09 WIB. Kedatangannya ditemani Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar dan Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda. Β 

Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Yosef mengatakan kliennya melaporkan tindakan sepihak dan main hakim sendiri yang dilakukan PPKGBK. Tindakan main hakim sendiri yang dianggapnya adalah memasuki pekarangan orang lain (Hotel Sultan) tanpa izin, memasang spanduk, menutup jalan masuk Hotel Sultan, dan memasang portal yang telah dibongkar pihaknya pada Kamis (26/10). Β 

Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Yosef menegaskan tidak ada satupun keputusan pengadilan yang memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itu yang disimpulkan sebagai tindakan main hakim PPKGBK. Β 

Direktur Utama PT. Indobuildco Pontjo Sutowo dan Direktur PT Indobuildco Nizar Sungkar tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Ribut-ribut ini terkait sengketa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Indobuildco dengan Hak Pengelolaan (HPL) milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) c.q PPKGBK di atas lahan yang sama, yang saat ini menjadi Hotel Sultan. Dari pihak PPKGBK, menyebut lahan Hotel Sultan merupakan aset milik negara sesuai HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. PT Indobuildco dianggap sudah tidak berhak menempati lahan itu karena HGB telah habis pada Maret-April 2023. Di sisi lain, dari pihak PT Indobuildco menyatakan pengelolaan Hotel Sultan berdasarkan HGB No. 26/27 tahun 1972, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terkait HGB yang telah habis, ia mengklaim masih memiliki hak pembaruan 30 tahun lagi yang saat ini belum disetujui Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta. Β 

Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan
Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan
Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan
Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan
Tiba di Bareskrim, Pontjo Sutowo Laporkan Pengelola GBK Terkait Hotel Sultan
Hide Ads