Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.
Foto Bisnis
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381

Sejumlah pekerja beraktivitas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Â
Jalanan ramai oleh lalu lalang warga yang bekerja di gedung-gedung kawasan Thamrin. Â
Aktivitas di kawasan Jalan Thamrin tampak normal saat UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381. Â
Warga yang mayoritas pekerja sedang menyeberangi Jalan Thamrin. Â
Aktivitas di kawasan perkantoran Thamrin berjalan normal saat UMP DKI Jakarta naik 3,6 persen. Â
Saat ini UMP DKI Jakarta naik dari Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381. Â
Selain aktivitas warga, arus lalu lintas juga berjalan normal saat saat UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381. Â
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Â
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381. Kenaikan UMP kali ini senilai Rp 165.583. Â
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (Îą) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP senilai Rp 5,067 juta. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Â