Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381

Foto Bisnis

Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381

Pradita Utama - detikFinance
Rabu, 22 Nov 2023 17:35 WIB

Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Sejumlah pekerja beraktivitas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Rabu (22/11/2023).  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Jalanan ramai oleh lalu lalang warga yang bekerja di gedung-gedung kawasan Thamrin.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Aktivitas di kawasan Jalan Thamrin tampak normal saat UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Warga yang mayoritas pekerja sedang menyeberangi Jalan Thamrin.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Aktivitas di kawasan perkantoran Thamrin berjalan normal saat UMP DKI Jakarta naik 3,6 persen.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Saat ini UMP DKI Jakarta naik dari Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.067.381.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Selain aktivitas warga, arus lalu lintas juga berjalan normal saat saat UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan. Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan UMP DKI 2024 sebesar Rp Rp 5.067.381. Kenaikan UMP kali ini senilai Rp 165.583.  

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta naik menjadi Rp 5.067.381. Di tengah kenaikan UMP tersebut, aktivitas karyawan di kawasan Thamrin berjalan normal.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan penetapan UMP DKI 2024 dihitung dengan mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, serta indeks tertentu (ι) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP senilai Rp 5,067 juta. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.  

Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Potret Kawasan Perkantoran Jakarta Saat UMP Naik Jadi Rp 5.067.381
Hide Ads