Jakarta - Kementerian KKP mengamankan sebanyak 16 rumpon atau ponton yang diduga dipasang secara ilegal di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Filipina.
Foto Bisnis
6 Rumpon di Laut Perbatasan RI-Filipina Disita, Ini Wujudnya
Sabtu, 25 Nov 2023 17:14 WIB

Adin menilai bahwa semakin banyak rumpon ilegal yang dipasang di perbatasan perairan Indonesia-Filipina, maka akan berpotensi mengalihkan pergerakan tuna ke dalam kawasan perairan nasional. Apabila hal tersebut dibiarkan, nelayan kecil dan tradisional menjadi korban yang merugi. Untuk itu, pemutusan rumpon-rumpon ilegal ini gencar dilakukan supaya ikan-ikan tuna dapat kembali mendekat ke pesisir. Untuk diketahui, rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang menggunakan jenis pemikat atau atraktor dari benda padat untuk memikat ikan agar berkumpul di satu titik tertentu. Rumpon dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan.
Β