Peta Jalan Pengawasan PEPK

Foto Bisnis

Peta Jalan Pengawasan PEPK

Dok. Humas OJK - detikFinance
Rabu, 13 Des 2023 07:58 WIB

Jakarta - PEPK dibuat untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (ketiga kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi (keempat kiri) menghadiri peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23). Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas. ANTARA FOTO/Humas OJK/YU

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan sambutan saat peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (ketiga kanan) dan Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK Friderica Widyasari Dewi (keempat kiri) menghadiri peluncuran Peta Jalan Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) 2023-2027 di Jakarta, Selasa (12/12/23). Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas. ANTARA FOTO/Humas OJK/YU

Peta Jalan Pengawasan PEPK 2023-2027 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang terliterasi, terinklusi dan terlindungi, serta menciptakan pelaku usaha jasa keuangan yang berintegritas.

Peta Jalan Pengawasan PEPK
Peta Jalan Pengawasan PEPK
Hide Ads