Jakarta - Angkutan barang akan dibatasi selama libur Natal dan tahun baru 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas selama periode tersebut.
Foto Bisnis
Mobilitas Truk Bakal Dibatasi Saat Libur Nataru

Angkutan barang melintas di Tol JORR, Jakarta, Kamis (14/12/2023). Selama libur Nataru, angkutan barang bakal dibatasi untuk mengurangi kemacetan lalu-lintas.
Aturan pembatasan operasional angkutan barang selama Nataru 2023/2024 tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.
Untuk jalan tol yakni menjelang Natal (Arus mudik 1): Jumat, 22 Desember pukul 00.00 s/d Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat, dan paska Natal (Arus balik 1) Selasa, 26 Desember pukul 00.00 s/d Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Selanjutnya, menjelang Tahun Baru (Arus mudik 2) Jumat, 29 Desember pukul 00.00 s/d Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat, dan paska Tahun Baru (Arus balik 2) Senin, 1 Januari pukul 00.00 s/d Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Khusus di daerah Jabodetabek, pembatasan truk dilakukan di Tol Jakarta - Tangerang- Merak, Tol Prof. DR. Ir. Sedyatmo, tol Jakarta Outer Ring Road (JORR); Tol Dalam Kota Jakarta, Tol Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong, Tol Cigombong - Cibadak, Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu, dan Tol Jakarta - Cikampek.
Kebijakan Kemenhub tentang pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru 2023/2024 hanya berlaku untuk kendaraan angkutan barang, seperti mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg; mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih; mobil barang dengan kereta tempelan; kereta gandengan; mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.