Semarang - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di TPP Bea Cukai Semarang. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar.
Foto Bisnis
Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal
Rabu, 20 Des 2023 20:35 WIB

Petugas memusnahkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).
Pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pakaian bekas impor ilegal yang dimusnahkan sebanyak 537 ball. Pakaian bekas itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal.