Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal

Foto Bisnis

Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal

Antara Foto/Makna Zaezar - detikFinance
Rabu, 20 Des 2023 20:35 WIB

Semarang - Kanwil Bea Cukai Jateng DIY melakukan pemusnahan barang bukti pakaian bekas impor ilegal di TPP Bea Cukai Semarang. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq (kedua kiri) bersama Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut Joko Andriyanto (kiri) dan Kepala Kejari Kendal Erny Veronika (tengah) mengecek ratusan barang bukti pakaian bekas ilegal didalam kontainer sebelum dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Petugas memusnahkan barang bukti pakaian bekas impor ilegal saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq (kedua kiri) bersama Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut Joko Andriyanto (kiri) dan Kepala Kejari Kendal Erny Veronika (tengah) mengecek ratusan barang bukti pakaian bekas ilegal didalam kontainer sebelum dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY Akhmad Rofiq (kedua kiri) bersama Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Semarang Kolonel Laut Joko Andriyanto (kiri) dan Kepala Kejari Kendal Erny Veronika (tengah) mengecek ratusan barang bukti pakaian bekas ilegal didalam kontainer sebelum dimusnahkan saat rilis hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Bea Cukai Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/12/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan sebanyak 537 ball pakaian bekas impor ilegal hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan baju impor ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.

Pakaian bekas impor ilegal yang dimusnahkan sebanyak 537 ball. Pakaian bekas itu merupakan hasil pengungkapan tindak pidana penyelundupan ilegal dari Malaysia pada 27 Januari 2021 melalui Pelabuhan Kendal.

Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal
Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal
Bea Cukai Bakar Pakaian Bekas Impor Ilegal
Hide Ads