Bantul - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Foto Bisnis
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Kamis, 21 Des 2023 13:05 WIB

Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Â
Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024.Â
Â
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun depan.Â
Â
Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
Â
Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
Â
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan alasan CHT naik 10% pada 2023 dan 2024, salah satunya guna mengendalikan konsumsi dan produksi. Jika harga rokok naik diharapkan konsumsinya juga menurun.
Â