Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal

Foto Bisnis

Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal

Agung Pambudhy - detikFinance
Kamis, 21 Des 2023 13:05 WIB

Bantul - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu akan berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.

Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
 
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Pemerintah menetapkan ketentuan yang mengatur kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok beserta harga jual eceran (HJE) rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2024. 
 
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun depan. 
 
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
 
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.
 
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024. Sedangkan untuk CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.
 
Pekerja menata rokok sigaret kretek tangan (SKT) untuk dikemas di sebuah pabrik rokok di Bantul, Yogyakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan alasan CHT naik 10% pada 2023 dan 2024, salah satunya guna mengendalikan konsumsi dan produksi. Jika harga rokok naik diharapkan konsumsinya juga menurun.
 
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Cukai Rokok Naik 10% di 2024, Siap-siap Makin Mahal
Hide Ads