Klaten - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Foto Bisnis
Aktivitas Buruh Rokok di Tengah Rencana Kenaikan Cukai

Sejumlah buruh tembakau di kawasan Klaten, Jawa Tengah, melakukan aktivitas pengecekan kualitas tembakau, Rabu (28/12/2024).
Pengecekan atau sortir tembakau ini didominasi kaum ibu-ibu.
Mereka kompak mengenakan pakaian serba merah saat sortir tembakau.
Seperti diberitakan sebelumnya, tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2024. Rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 10%, sehingga akan berdampak juga terhadap harga eceran rokok.
Adapun hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris (TIS).
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kebijakan tarif CHT 2024 itu mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun depan.
Dengan adanya pita cukai baru, Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Sampai Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai palsu, di mana terbanyak berada di Jawa Timur.