Jakarta - Perusahaan Ekspor dan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo) minta penertiban kegiatan alih muat atau ship to ship (STS) kargo ekspor.
Foto Bisnis
Pengusaha Minta Tertibkan Alih Muat Ekspor Kargo

Penertiban itu difokuskan untuk di Muara Jawa, Samarinda, Kalimantan Timur. Pasalnya, selain kegiatan STS di Muara Jawa belum masuk wilayah pabean, praktik itu berpotensi merugikan pendapatan negara yang berasal dari royalti lantaran volume muatan STS sulit terverifikasi sebagaimana mestinya.
Ketua Umum Depalindo yang juga Sekjen DPP GPEI, Toto Dirgantoro, mengungkapkan bahwa pada pertengahan Desember 2023, dirinya bersama Tim telah melihat langsung kegiatan STS di Muara Berau yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No KM 244 Tahun 2020 tentang Penetapan Lokasi Pelabuhan Untuk Kegiatan Alih Muat (Ship to Ship) di Perairan Muara Jawa dan Muara Berau Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Adapun Pelabuhan Muara Berau telah ditetapkan sebagai kawasan Pabean melalui Keputusan Menkeu No:15/WBC.16/2021. Sedangkan Muara Jawa belum ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. Meskipun demikian sebagai kawasan Pabean, Muara Jawa bisa berkegiatan ship to ship untuk ekspor kargo batubara. Disamping itu, Tarif di Muara Jawa tidak diketahui pasti karena Muara Jawa belum punya tarif pedoman resmi sehingga diduga sedikit lebih murah dibandingkan tarif di Muara Berau.