Jakarta - Kemenag mewajibkan pengusaha makanan minuman seperti UMKM dan PKL memiliki sertifikat halal. Sertifikat itu harus dimiliki paling lambat pada 17 Oktober 2024.
Foto Bisnis
Ingat! PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

Para pedagang kaki lima berjualan di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Seorang warga melihat-lihat menju yang dijajakan oleh PKL di kawasan Kalibata, Jakarta. Â
Tahun ini, mulai 17 Oktober para pedagang kaki lima (PKL) diwajibkan memiliki sertifikat halal. Â
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Â
Para pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal seperti pedagang produk makanan dan minuman, pedagang bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta pedagang produk hasil sembelihan dan pemilik jasa penyembelihan. Â
Jika sampai 17 Oktober 2024 belum memiliki sertifikat halal, para pedagang tersebut akan dikenakan sanksi. Â
Para pelaku usaha diimbau untuk mengurus sertifikat halal melalui BPJPH. Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan di aplikasi Sihalal. Â