Foto Bisnis

Ingat! PKL Wajib Punya Sertifikat Halal Mulai 17 Oktober 2024

Chelsea Olivia Daffa - detikFinance
Selasa, 06 Feb 2024 10:00 WIB
1 dari 7

Para pedagang kaki lima berjualan di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Jakarta - Kemenag mewajibkan pengusaha makanan minuman seperti UMKM dan PKL memiliki sertifikat halal. Sertifikat itu harus dimiliki paling lambat pada 17 Oktober 2024.


(/)

Foto

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork