Era Baru Pengelolaan Sektor Minerba

Foto Bisnis

Era Baru Pengelolaan Sektor Minerba

ANTARA FOTO/Jojon - detikFinance
Jumat, 09 Feb 2024 07:45 WIB

Sulawesi Tenggara - Pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru. Aturan ini dibuat pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020.

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024).Β 

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru.

Foto udara areal pasca tambang nikel yang sebagian telah di reklamasi di Kecamatan Motui, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/2/2024). Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang. ANTARA FOTO/Jojon/Spt.

Salah satu aturannya ialah pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.

Era Baru Pengelolaan Sektor Minerba
Era Baru Pengelolaan Sektor Minerba
Era Baru Pengelolaan Sektor Minerba
Hide Ads