Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja ASN di lingkungannya selama Ramadan. Pemprov DKI menerapkan fleksibilitas jam kerja selama Ramadan.
Foto Bisnis
Selama Ramadan, Jam Kerja ASN DKI Jakarta Lebih Fleksibel
Pekerja beraktivitas di Gedung Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Pemprov DKI Jakarta menyesuaikan jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya selama Ramadan dengan menerapkan fleksibilitas. Â
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H. Surat itu ditandatangani oleh Kepala BKD DKI Jakarta Maria Qibtya pada 29 Februari 2024. Â
Merujuk aturan baru tersebut, jam kerja reguler ASN pada Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30. Sementara di hari Jumat pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Â
Itu artinya jam kerja ASN DKI 6,5 jam per hari selama Ramadan. Â
Sebagai gambaran, pada hari normal, ASN DKI masuk pada pukul 07.30-16.00 dengan waktu istirahat selama 1 jam, yakni pukul 12.00-13.00. Khusus hari Jumat pukul 07.30-16.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-13.00. Â