Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat

Foto Bisnis

Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat

Dok. HPPI - detikFinance
Senin, 18 Mar 2024 18:05 WIB

Jakarta - PT Honda Power Products Indonesia (HPPI) mengingatkan adanya indikasi penyebaran produk palsu di pasaran.

Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Sebagai pemegang hak distributor eksklusif untuk merek Honda di Indonesia, HPPI bertanggung jawab melindungi masyarakat dari peredaran produk palsu, dan berkepentingan memastikan bahwa produk yang beredar di pasaran adalah produk resmi yang berkualitas.
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Presiden Direktur HPPI, Nobuyasu Omori, menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kasus pemalsuan merek yang merugikan konsumen dan melanggar hukum.
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Nobuyasu Omori mengimbau para distributor, agen, pengecer, toko-toko, dan konsumen untuk tidak membeli atau menjual produk mesin tenaga serbaguna palsu yang mengatasnamakan merek Honda. Penggunaan merek tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius, sebagaimana diatur Pasal 100 dan 102 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Sanksi bagi pelanggar bisa mencakup hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp. 2 miliar.
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Omori menekankan pentingnya menggunakan produk asli dan bergaransi yang diperoleh dari dealer resmi, yang tergabung dalam jaringan distributor HPPI. Ditekankan, Honda akan menindak tegas secara hukum terhadap segala bentuk pemalsuan merek produk mesin serbaguna Honda seperti pompa air, mesin pemotong rumput, mesin serbaguna, dan sebagainya.
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Antisipasi Penyebaran Produk Palsu di Tengah Masyarakat
Hide Ads