Bekasi - Mobilitas angkutan barang selama arus mudik Lebaran tahun ini akan dibatasi. Pembatasan ini dilakukan demi memprioritaskan angkutan penumpang.
Foto Bisnis
Lalu-lintas Truk Logistik Akan Dibatasi Saat Mudik Lebaran
Selasa, 26 Mar 2024 13:30 WIB

Kendaraan truk melintasi Tol Jakarta Cikampek KM 12 Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/3/2024).
Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional truk angkutan barang selama libur Lebaran 2024 berlangsung. Ketetapan ini telah tertuang dalam penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR.
Pembatasan sendiri akan dilakukan pada angkutan barang barang dengan sumbu tiga atau lebih (tipe truk yang mempunyai 3 sumbu roda atau lebih). Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Pembatasan operasional truk angkutan barang ini akan diberlakukan diberlakukan pada H-7 sampai H-7 atau 5 sampai 16 April 2024.
Pembatasan ini dilakukan demi memprioritaskan angkutan penumpang.