Lamongan - Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel Kapal TSDH Sorong di Perairan Lamongan. Kapal hisap pasir laut itu ditahan karena tidak memiliki dokumen PKKPRL.
Foto Bisnis
Ini Kapal Hisap Pasir Laut yang Disegel KKP di Perairan Lamongan
Jumat, 26 Apr 2024 22:35 WIB

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Ipunk Nugroho Saksoni menunjukkan Kapal Trailing Suction Hopper Dredger (TSDH) Sorong yang di tahan di Perairan Lamongan, Jawa Timur, Jumat (26/4/2024).
Kementrian Kelautan dan Perikanan menyegel kapal hisap pasir laut yang melakukan kegiatan pengerukan dan dumping karena tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).