Jakarta - Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah disahkan. Setelah tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta pun diproyeksikan menjadi pusat perdagangan Indonesia.
Foto Bisnis
Potret Jakarta yang Tak Lagi Ibu Kota, Diproyeksikan Pusat Perdagangan

Suasana kawasan Bundaran HI, Jakarta, yang ramai oleh lalu lalang kendaraan, Selasa (30/4/2024).
UU DKJ telah disahkan, kendati demikian, Jakarta masih berstatus ibu kota negara sampai Presiden Jokowi menerbitkan Keppres perpindahan IKN ke Nusantara.
DKI Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota bila sudah diganti oleh Nusantara di Kalimantan Timur.
Setelah resmi tak lagi menjadi ibu kota, Jakarta pun diproyeksikan menjadi pusat perdagangan Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri mengungkap sejumlah kewenangan khusus Jakarta yang sekarang berubah statusnya dari ibu kota negara menjadi daerah khusus UU DKJ. Sejumlah kewenangan khusus itu mencakup sektor perdagangan.
Dalam agenda diskusi 'UU DUKJ: Masa Depan Jakarta Pasca Ibu Kota' secara daring, Selasa (22/4), Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan bahwa perdagangan adalah kata kunci dari DKJ. Sebab, sebanyak 17% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia berasal dari Jakarta.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro menuturkan pemerintah dan DPR sepakat untuk memberi kewenangan khusus bagi Jakarta di bidang perdagangan. Kewenangan khusus itu mencakup, pertama, kekhususan meliputi perizinan dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, kedua, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, dan ketiga pengembangan ekspor, standarisasi konsumen.
Pemerintah pusat akan meninggalkan aset senilai Rp 1.640 triliun di Jakarta saat ibu kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan. Aset itu mencakup kantor pusat, wilayah dan pelayanan.