Tangerang - Petugas Bea dan Cukai memeriksa barang bawaan penumpang dengan aturan baru pemerintah. Kini barang bawaan penumpang dari luar negeri tidak lagi dibatasi.
Foto Bisnis
Mengintip Penerapan Aturan Baru soal Barang Bawaan di Bandara Soetta

Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan terhadap penumpang beserta barang bawaan setibanya dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (6/5/2024).Β Β
Pemerintah menerapkan Permendag Nomor 7/2024 tentang Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seperti barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang dan evaluasi atas pengaturan beberapa komoditi bahan baku industri.Β Β
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas telah menetapkan aturan baru terkait barang impor bawaan penumpang dari luar negeri dan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan baru itu tertuang dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Β
Aturan ini sendiri mulai berlaku pada Senin (6/5/2024) kemarin. Bersamaan dengan itu dirinya langsung melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk melihat proses implementasi aturan tersebut. Β
Secara umum aturan ini berisikan revisi sejumlah ketentuan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dengan adanya aturan ini, pemerintah tidak lagi melakukan pembatasan atas barang kiriman PMI atau impor bawaan penumpang dari luar negeri. Β
Artinya saat ini para pelancong dan PMI sudah bebas membawa belanjaan impor atau mengirim barang dari luar negeri. Namun barang-barang impor tersebut akan tetap dikenakan pajak atau bea masuk sesuai ketentuan yang ada. Β
Zulhas mengatakan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan itu ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun. Β
Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5% dari nilai barang. Β
Selain pembatasan barang kiriman PMI ke RI, Zulhas juga menyebut aturan baru ini ikut menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag 36/2023. Β
Namun terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 Tahun 2017. Dalam hal ini Zulhas menyebut pihaknya sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya. Β