Momen Zulhas Sita Kapal Tanker Rp 50 Miliar

Foto Bisnis

Momen Zulhas Sita Kapal Tanker Rp 50 Miliar

Dok. Zulkifli Hasan - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2024 19:35 WIB

Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp 50 miliar.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Kapal itu disita yang merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Kapal itu disita yang merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Kapal itu disita yang merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Zulhas mengatakan penyitaan itu dilakukan karena kapal tersebut diimpor namun tidak melengkapi dokumen perizinan berusaha yaitu Persetujuan Impor (PI).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Kapal itu disita yang merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Lebih lanjut Zulhas memaparkan bahwa Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut termasuk ke dalam Komoditi BMTB di mana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp 50.912.000.000 (Rp 50 miliar).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Kapal itu disita yang merupakan hasil pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai.

Zulhas juga menjelaskan bahwa ketentuan yang dilanggar adalah Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Momen Zulhas Sita Kapal Tanker Rp 50 Miliar
Momen Zulhas Sita Kapal Tanker Rp 50 Miliar
Momen Zulhas Sita Kapal Tanker Rp 50 Miliar
Momen Zulhas Sita Kapal Tanker Rp 50 Miliar
Hide Ads