Penampakan Kapal Tanker Rp 50 M yang Disita Kemendag

Foto Bisnis

Penampakan Kapal Tanker Rp 50 M yang Disita Kemendag

Dok Kemendag - detikFinance
Rabu, 08 Mei 2024 22:35 WIB

Palembang - Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Hal ini diungkapkan Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (8/5/2024).

Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai di Palembang (8/5).

Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun yang diamankan itu merupakan buatan China.

Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai di Palembang (8/5).

Zulhas memaparkan bahwa Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut termasuk kedalam Komoditi BMTB dimana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp 50.912.000.000.

Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Hal ini diungkapkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat ekspose barang impor ilegal oleh Direktorat Tertib Niaga, Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Medan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai di Palembang (8/5).

Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia. Β 

Penampakan Kapal Tanker Rp 50 M yang Disita Kemendag
Penampakan Kapal Tanker Rp 50 M yang Disita Kemendag
Penampakan Kapal Tanker Rp 50 M yang Disita Kemendag
Hide Ads