Palembang - Kementerian Perdagangan menyita satu unit kapal tanker hasil impor ilegal di Palembang. Hal ini diungkapkan Mendag Zulkifli Hasan, Rabu (8/5/2024).
Foto Bisnis
Penampakan Kapal Tanker Rp 50 M yang Disita Kemendag
Rabu, 08 Mei 2024 22:35 WIB

Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun yang diamankan itu merupakan buatan China.
Zulhas memaparkan bahwa Kapal Oil Tanker bekas berusia 18 tahun buatan China tersebut termasuk kedalam Komoditi BMTB dimana pada saat importasi wajib dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Impor. Adapun nilai pabeannya mencapai Rp 50.912.000.000.
Zulhas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan sebagai upaya penegakan aturan dan menertibkan iklim perdagangan Indonesia. Β