Bangkalis - Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Foto Bisnis
Penyelundupan 28 Ton Mangga & Bawang Merah Digagalkan

Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 28 ton mangga dan bawang merah ilegal di perairan Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (24/05). Diketahui barang selundupan tersebut bernilai Rp1.050.274.412.
Penindakan itu berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat tentang adanya pemasukan barang ilegal berupa bawang merah asal Batu Pahat, Malaysia, dengan menggunakan KM. Rafida Jaya. Atas informasi tersebut, satuan tugas (satgas) patroli laut Bea Cukai segera berkoordinasi dan melancarkan patroli, hingga akhirnya dapat mendeteksi kapal mencurigakan dengan muatan ditutupi terpal masuk ke perairan Sungai Kembung.
Petugas menemukan 16.368 kilogram mangga dan 12.555 kilogram bawang merah yang tidak memiliki dokumen kepabeanan dan dokumen perizinan impor lainnya dalam hal ini dokumen yang dipersyaratkan oleh Badan Karantina Indonesia.