Aceh - Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal. Rokok tersebut dibakar.
Foto Bisnis
Jutaan Batang Rokok Impor Ilegal Dibakar
Rabu, 03 Jul 2024 20:30 WIB

Petugas Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya membakar rokok impor ilegal hasil penindakan operasi gabungan saat pemusnahan di Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/7/2024).
Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan sebanyak 5.910.000 batang rokok impor ilegal dan menangkap empat tersangka serta satu unit barang bukti kapal penyelundup KM Indah Dua GT.45 QQB No.172.
Diperkiraan kerugian negara akibat rokok impor ilegal mencapai Rp 18,625 miliar.