Jakarta - OJK menyebut nantinya seluruh kendaraan bermotor harus memiliki asuransi third party liability (TPL). Kebijakan itu mulai diterapkan per Januari 2025.
Foto Bisnis
Mulai 2025 Kendaraan Wajib Punya Asuransi

Pengendara melintasi jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024). Â
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. Â
TPL merupakan produk asuransi yang menjamin ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis. Â
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menyebut bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Â
Berangkat dari aturan tersebut, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan terkait asuransi wajib bagi kendaraan bermotor. Adapun saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Â
Namun demikian, satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Dalam hal ini, dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor. Â