Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!
Pakaian impor bekas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Pakaian bekas ilegal yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg atau sekitar 4 ton.
Selain pakaian bekas ilegal, ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenun. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.
Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta.