Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

Foto Bisnis

Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!

Ditjen Bea Cukai-Tanjung Perak - detikFinance
Kamis, 18 Jul 2024 23:00 WIB

Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lebih dari 4 ton pakaian impor bekas ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7).

Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian impor bekas  (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/07) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Pakaian impor bekas ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian impor bekas  (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/07) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Pakaian bekas ilegal yang dimusnahkan sebanyak 48 koli dengan berat total berkisar 4.368 kg atau sekitar 4 ton.
Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian impor bekas  (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/07) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Selain pakaian bekas ilegal, ada juga produk tekstil lainnya berupa pakaian jadi sebanyak 143 buah dan 52 roll kain tenun. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan sejak semester dua tahun 2023 hingga 17 Juli 2024.
Bea Cukai Tanjung Perak gelar pemusnahan pakaian impor bekas  (ballpress) ilegal sebanyak lebih dari 4 ton, pada Kamis (18/07) di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya.
Sepanjang tahun 2023 Bea Cukai Tanjung Perak telah memusnahkan 496 koli ballpress dengan berat mencapai 29 ton dengan nilai perkiraan Rp 784 juta.
Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!
Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!
Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!
Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!
Hide Ads