Surabaya - Bea Cukai Tanjung Perak memusnahkan lebih dari 4 ton pakaian impor bekas ilegal. Pemusnahan dilakukan di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (18/7).
Foto Bisnis
Pakaian Impor Ilegal Senilai Rp 243 Juta Dimusnahkan!
Kamis, 18 Jul 2024 23:00 WIB
