Cikarang - Satgas Importasi Ilegal menggelar publik ekspose barang-barang hasil sitaan. Diketahui keseluruhan perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 46.188.205.400.
Foto Bisnis
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024). Â
Satgas Importasi Ilegal yang terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga seperti Kemendag, Kemenkeu, Kemenperin, Kemenkumham, Bareskrim, Bea dan Cukai, Kejagung, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota dan KADIN menggelar publik ekspose barang-barang hasil sitaan. Â
Satgas yang terbentuk sejak 18 Juli 2024 lalu ini masuk dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, dalam eksposenya hari ini terdapat 4.927 bal pakaian bekas. Â
Selain itu ada pula beberapa produk jadi seperti karpet, handuk, perlak sebanyak 695 produk, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 5.896 garmen, gulungan kain 20.000 rol dan 6.578 elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dll. Â
Diketahui keseluruhan perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 46.188.205.400 dan potensi kerugian negara Rp 18.062.123.269. Â
Barang-barang impor ilegal ini membuat UMKM dan perusahaan tekstil merugi karena harga barang impor masih terbilang murah. Â
Nantinya barang-barang ini akan dimusnahkan oleh Satgas Impor Ilegal. Â