Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal

Foto Bisnis

Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal

Rifkianto Nugroho - detikFinance
Selasa, 06 Agu 2024 11:49 WIB

Cikarang - Satgas Importasi Ilegal menggelar publik ekspose barang-barang hasil sitaan. Diketahui keseluruhan perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 46.188.205.400.

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).  

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Satgas Importasi Ilegal yang terdiri dari 11 Kementerian dan Lembaga seperti Kemendag, Kemenkeu, Kemenperin, Kemenkumham, Bareskrim, Bea dan Cukai, Kejagung, BIN, BPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi Kabupaten/Kota dan KADIN menggelar publik ekspose barang-barang hasil sitaan.  

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Satgas yang terbentuk sejak 18 Juli 2024 lalu ini masuk dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024, dalam eksposenya hari ini terdapat 4.927 bal pakaian bekas.  

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Selain itu ada pula beberapa produk jadi seperti karpet, handuk, perlak sebanyak 695 produk, 332 pack tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 5.896 garmen, gulungan kain 20.000 rol dan 6.578 elektronik seperti laptop, handphone, mesin fotocopy dll.  

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Diketahui keseluruhan perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp 46.188.205.400 dan potensi kerugian negara Rp 18.062.123.269.  

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Barang-barang impor ilegal ini membuat UMKM dan perusahaan tekstil merugi karena harga barang impor masih terbilang murah.  

Petugas bersenjata menjaga barang ilegal sitaan di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai, Cikarang, Selasa (6/8/2024).

Nantinya barang-barang ini akan dimusnahkan oleh Satgas Impor Ilegal.  

Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Penampakan Barang Senilai Rp 46 M yang Disita Satgas Impor Ilegal
Hide Ads